Selasa, 24 Januari 2023

Pelaksanaan Muswil III Pokjaluh Sumut






Pelaksanaan Muswil III Pokjaluh Sumut di Hotel Pelangi Parapat 19-20 November 2022 berlangsung sukses. Terpilih Ketua Pokjaluh Sumut Periode 2022 – 2025, H. Marasakti Bangunan, MA, Sekretaris Hasanuddin Parinduri.

Pembukaan Muswil III hadir Kakanwil Kemenagsu diwakili oleh Kabid Penais H. Abdullah Azhim , M.Pd, Kasi Kepenyuluhan Hj. Erni Sukmawati Harahap M.Pd. Penyuluh Kab/Kota Kemenag Se Provinsi Sumatera Utara.
H. Marasakti Bangunan, MA mengimbau agar seluruh Penyuluh se Provinsi Sumatera Utara dapat bersatu dan bergerak dalam mengemban tugas penyuluh sebagai ujung tombak kementerian Agama, dengan moto penyuluh bersama kita bisa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf  H. Abdul Azhim.MA mengatakan Penyuluh Agama Islam adalah garda terdepan Kementerian Agama di tengah-tengah masyarakat yg membantu pemerintah menyampaikan pesan pesan keislaman, Kebaikan dan menjaga kerukunan di tengah-tengah masyarakat.

“Sebagai garda terdepan dalam mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Penyuluh Agama Islam patutnya menyampaikan pesan keislaman dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap Pokjaluh bisa melaksanakan tugas pendampingan terhadap penyuluh honorer khususnya dalam menyiapkan laporan bulanan, sehingga penyuluh semangkin kedepannya semangkin berintekritas.
“Selanjutnya saya minta kita semua menyatukan hati perbuatan dalam meredam permasalahan agama di kabupaten/Kota kita masing-masing,” lanjutnya.

Kabid Penaiszawa mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja Pokjaluh selama ini semoga siapaun nantinya yang akan terpilih menjadi ketua pokjaluh pada acara Muswil ini akan terus berkerja secara maksimal dan lebih baik lagi.(m22)

Sabtu, 21 Januari 2023

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi : 1. menyusun peta kerja kelompok sasaran; 2. merumuskan monografi potensi wilayah sasaran; 3. menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV; 4. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV 5. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 6. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 7. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah; 8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide; 9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer; 10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis; 11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster; 12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet; 13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio; 14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video; 15. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 16. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 17. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial; 18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise; 19. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV; 20. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV; 21. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 22. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 23. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 24. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 25. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 26. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 27. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; 28. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan 29. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV. Hasil Kerja/Out put Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi: 1. laporan peta kerja wilayah sasaran; 2. laporan monografi potensi wilayah sasaran; 3. dokumen materi konseling atau informasi; 4. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV; 5. dokumen rencana kerja operasional bulanan; 6. dokumen rencana kerja tahunan; 7. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer; 10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis; 11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio; 14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video; 15. laporan pembentukan kelompok sasaran; 16. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial; 18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi; 19. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan; 20. laporan hasil mediasi konseling atau informasi; 21. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi; 22. laporan hasil pemantauan dan evaluasi; 23. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral; 24. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral; 25. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral; 26. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral; 27. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; 28. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan 29. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan.

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MADYA

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MADYA Uraian Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi: 1. mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual, isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran; 2. menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran; 3. melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran; 4. menyusun materi konseling atau informasi Kategori III; 5. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III; 6. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 7. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah; 9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide; 10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer; 11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis; 12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster; 13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet; 14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio; 15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video; 16. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 17. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial; 19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi; 20. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III; 21. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III; 22. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 24. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi; 25. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi; 26. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi; 27. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi; 28. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; 29. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan 30. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan Hasil Kerja/Out Put Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi: 1. dokumen data kondisi faktual wilayah sasaran; 2. dokumen rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran; 3. dokumen peta kebutuhan kelompok sasaran 4. dokumen materi konseling atau informasi Kategori III; 5. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori III; 6. dokumen rencana kerja operasional bulanan; 7. dokumen rencana kerja tahunan; 8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer; 11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis; 12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio; 15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video; 16. laporan pembentukan kelompok sasaran; 17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial; 19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi; 20. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan; 21. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan; 22. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi; 23. laporan hasil pemantauan dan evaluasi; 24. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral; 25. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral; 26. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral; 27. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral; 28. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; 29. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan 30. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan; dan

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MUDA

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MUDA Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi: 1. menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 2. melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi; 3. mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran; 4. menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 5. menyusun materi konseling atau informasi Kategori II; 6. melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II; 7. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 8. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah; 10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide; 11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer; 12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis; 13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster; 14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet; 15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio; 16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video; 17. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 18. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial; 20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi; 21. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II; 22. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II; 23. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 24. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 25. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota; 26. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota; 27. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota; 28. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota; 29. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 30. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan 31. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; HASIL KERJA/out put Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi 1. dokumen rencana kerja; 2. dokumen rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi; 3. laporan hasil identifikasi situasi faktual wilayah sasaran; 4. dokumen tanggapan hasil pemaparan tentang pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 5. dokumen materi konseling atau informasi Kategori II; 6. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II; 7. dokumen rencana kerja operasional bulanan; 8. dokumen rencana kerja tahunan; 9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer; 12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk infografis; 13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk poster; 14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk booklet; 15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio; 16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video; 17. laporan pembentukan kelompok sasaran; 18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial; 20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi; 21. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan; 22. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan; 23. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi; 24. laporan hasil pemantauan dan evaluasi; 25. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral; 26. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral; 27. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral; 28. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral; 29. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; 30. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan 31. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi: 1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran; 4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran; 5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 6. menyusun materi konseling atau informasi Kategori I; 7. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I; 8. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 9. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah; 11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide; 12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer; 13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis; 14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster; 15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet; 16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio; 17. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video; 18. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 19. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial; 21. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi; 22. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I; 23. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I; 24. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 25. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 26. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan; 27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan; 28. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan; 29. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan; 30. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 31. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan 32. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; HASIL KERJANYA Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi: 1. dokumen bahan rencana kerja; 2. instrumen pendataan atau inventarisasi data; 3. dokumen data umum potensi wilayah sasaran; 4. dokumen data kelompok sasaran; 5. dokumen ekspose hasil pendataan; 6. dokumen materi konseling atau informasi Kategori I; 7. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori I; 8. dokumen rencana kerja operasional bulanan; 9. dokumen rencana kerja tahunan; 10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer; 13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis; 14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio; 17. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video; 18. laporan pembentukan kelompok sasaran; 19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial; 21. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi; 22. laporan hasil pendampingan masalah agama dan pembangunan; 23. laporan hasil mediasi masalah agama dan pembangunan; 24. instrumen pemantauan dan evaluasi; 25. laporan hasil pemantauan dan evaluasi; 26. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral 27. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral; 28. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral; 29. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral; 30. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; 31. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan 32. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;