Sabtu, 21 Januari 2023
URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MUDA
URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA
PENYULUH AGAMA AHLI MUDA
Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
2. melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
3. mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran;
4. menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
5. menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;
6. melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
7. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
8. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;
10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;
11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;
12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;
13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;
14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;
15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;
16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;
17. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
18. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial;
20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi;
21. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;
22. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;
23. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
24. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
25. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
26. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
27. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
28. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
29. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
30. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan
31. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
HASIL KERJA/out put Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi
1. dokumen rencana kerja;
2. dokumen rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
3. laporan hasil identifikasi situasi faktual wilayah sasaran;
4. dokumen tanggapan hasil pemaparan tentang pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
5. dokumen materi konseling atau informasi Kategori II;
6. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
7. dokumen rencana kerja operasional bulanan;
8. dokumen rencana kerja tahunan;
9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk infografis;
13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk poster;
14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk booklet;
15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
17. laporan pembentukan kelompok sasaran;
18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
21. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;
22. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan;
23. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;
24. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
25. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;
26. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
27. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
28. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
29. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
30. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
31. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar