Sabtu, 21 Januari 2023

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MUDA

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MUDA Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi: 1. menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 2. melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi; 3. mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran; 4. menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 5. menyusun materi konseling atau informasi Kategori II; 6. melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II; 7. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 8. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah; 10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide; 11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer; 12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis; 13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster; 14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet; 15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio; 16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video; 17. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 18. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial; 20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi; 21. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II; 22. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II; 23. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 24. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 25. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota; 26. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota; 27. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota; 28. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota; 29. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 30. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan 31. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; HASIL KERJA/out put Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi 1. dokumen rencana kerja; 2. dokumen rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi; 3. laporan hasil identifikasi situasi faktual wilayah sasaran; 4. dokumen tanggapan hasil pemaparan tentang pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 5. dokumen materi konseling atau informasi Kategori II; 6. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II; 7. dokumen rencana kerja operasional bulanan; 8. dokumen rencana kerja tahunan; 9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer; 12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk infografis; 13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk poster; 14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk booklet; 15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio; 16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video; 17. laporan pembentukan kelompok sasaran; 18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial; 20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi; 21. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan; 22. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan; 23. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi; 24. laporan hasil pemantauan dan evaluasi; 25. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral; 26. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral; 27. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral; 28. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral; 29. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; 30. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan 31. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar