Sabtu, 21 Januari 2023
URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MADYA
URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA
PENYULUH AGAMA AHLI MADYA
Uraian Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:
1. mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual, isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;
2. menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
3. melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;
4. menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;
5. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
6. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
7. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;
9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;
10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;
11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;
12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;
13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;
14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;
15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;
16. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
17. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial;
19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi;
20. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;
21. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;
22. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
24. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
25. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
26. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
27. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
28. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;
29. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
30. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
Hasil Kerja/Out Put Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen data kondisi faktual wilayah sasaran;
2. dokumen rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
3. dokumen peta kebutuhan kelompok sasaran
4. dokumen materi konseling atau informasi Kategori III;
5. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
6. dokumen rencana kerja operasional bulanan;
7. dokumen rencana kerja tahunan;
8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
16. laporan pembentukan kelompok sasaran;
17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
20. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;
21. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan;
22. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;
23. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
24. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;
25. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
26. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
27. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
28. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
29. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
30. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan; dan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar