Sabtu, 21 Januari 2023

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MADYA

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MADYA Uraian Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi: 1. mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual, isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran; 2. menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran; 3. melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran; 4. menyusun materi konseling atau informasi Kategori III; 5. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III; 6. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 7. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah; 9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide; 10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer; 11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis; 12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster; 13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet; 14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio; 15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video; 16. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 17. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial; 19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi; 20. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III; 21. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III; 22. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 24. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi; 25. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi; 26. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi; 27. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi; 28. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; 29. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan 30. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan Hasil Kerja/Out Put Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi: 1. dokumen data kondisi faktual wilayah sasaran; 2. dokumen rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran; 3. dokumen peta kebutuhan kelompok sasaran 4. dokumen materi konseling atau informasi Kategori III; 5. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori III; 6. dokumen rencana kerja operasional bulanan; 7. dokumen rencana kerja tahunan; 8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer; 11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis; 12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio; 15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video; 16. laporan pembentukan kelompok sasaran; 17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial; 19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi; 20. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan; 21. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan; 22. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi; 23. laporan hasil pemantauan dan evaluasi; 24. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral; 25. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral; 26. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral; 27. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral; 28. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; 29. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan 30. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan; dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar