Sabtu, 21 Januari 2023
URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA
PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;
4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;
5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
6. menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;
7. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
8. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
9. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;
11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;
12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;
13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;
14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;
15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;
16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;
17. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;
18. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
19. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;
21. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;
22. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;
23. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;
24. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
25. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
26. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
28. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
29. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
30. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
31. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan
32. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
HASIL KERJANYA
Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen bahan rencana kerja;
2. instrumen pendataan atau inventarisasi data;
3. dokumen data umum potensi wilayah sasaran;
4. dokumen data kelompok sasaran;
5. dokumen ekspose hasil pendataan;
6. dokumen materi konseling atau informasi Kategori I;
7. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
8. dokumen rencana kerja operasional bulanan;
9. dokumen rencana kerja tahunan;
10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
17. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
18. laporan pembentukan kelompok sasaran;
19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
21. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
22. laporan hasil pendampingan masalah agama dan pembangunan;
23. laporan hasil mediasi masalah agama dan pembangunan;
24. instrumen pemantauan dan evaluasi;
25. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
26. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral
27. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
28. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
29. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
30. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
31. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
32. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar