Sabtu, 21 Januari 2023

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi: 1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran; 4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran; 5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 6. menyusun materi konseling atau informasi Kategori I; 7. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I; 8. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 9. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah; 11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide; 12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer; 13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis; 14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster; 15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet; 16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio; 17. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video; 18. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 19. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial; 21. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi; 22. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I; 23. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I; 24. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 25. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 26. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan; 27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan; 28. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan; 29. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan; 30. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 31. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan 32. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; HASIL KERJANYA Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi: 1. dokumen bahan rencana kerja; 2. instrumen pendataan atau inventarisasi data; 3. dokumen data umum potensi wilayah sasaran; 4. dokumen data kelompok sasaran; 5. dokumen ekspose hasil pendataan; 6. dokumen materi konseling atau informasi Kategori I; 7. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori I; 8. dokumen rencana kerja operasional bulanan; 9. dokumen rencana kerja tahunan; 10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer; 13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis; 14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio; 17. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video; 18. laporan pembentukan kelompok sasaran; 19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial; 21. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi; 22. laporan hasil pendampingan masalah agama dan pembangunan; 23. laporan hasil mediasi masalah agama dan pembangunan; 24. instrumen pemantauan dan evaluasi; 25. laporan hasil pemantauan dan evaluasi; 26. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral 27. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral; 28. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral; 29. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral; 30. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; 31. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan 32. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar