ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK KERJA PENYULUH AGAMA ISLAM
( POKJALUH )
PROVINSI SUMATERA UTARA
PERIODE 2013 - 2016
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA PENYULUH AGAMA ISLAM
( POKJALUH ) SUMATERA UTARA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal I
N A M A
Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam di singkat dengan POKJALUH
Pasal 2
W A K T U
Organisasi ini didirikan di Medan pada tanggal 20 Agustus 2013 bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1434 H
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Ibukota Propinsi
BAB II
ASAS
Pasal 4
ASAS
Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ) berasaskan Pancasila dan UUD 1945
BAB III
TUJUAN, SIFAT DAN TUGAS
Pasal 6
T U J U A N
Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ) bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan Profesionalitas Penyuluh dalam mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang Agamis.
Pasal 7
S I F A T
Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ) adalah Organisasi dibawah binaan Kementerian Agama Cq Bidang Penais,Zakat Dan Wakaf / Penyelenggara Syariah .
Pasal 8
T U G A S
1. Membina ukhuwah Islamiyah
2. Membina umat Islam menuju keridhoaan Allah
3. Memebentuk kader-kader bangsa yang Islami dan mempersiapkan da’i yang berwawasan kebangsaan dan Islami
4. Membina dan mengembangkan kreatifitas, ilmu pengetahuan, sosial budaya yang sesuai dengan tuntunan agama Islam
5. Melaksanakan amar makruf Nahi munkar
6. Tugas – tugas lain yang sesuai dengan tujuan Organisasi
BAB IV
ANGGOTA, HAK SUARA DAN BICARA
Pasal 9
A N G G O T A
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan
Pasal 10
HAK SUARA DAN BICARA
1. Anggota Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara
2. Anggota Kehormatan hanya mempunyai hak bicara
BAB V
PIMPINAN DAN MUSYAWARAH
Pasal 11
TINGKAT PIMPINAN
Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ) berada ditingkat
Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten / Kota Se – Sumatera Utara.
Pasal 12
BENTUK MUSYAWARAH
1. Raker ( Rapat Kerja )
2. Rapat Harian.
BAB VI
PENGHASILAN DAN HAK MILIK
Pasal 13
PENGHASILAN
1. Uang Pangkal dan Iuran Anggota
2. Hasil keuntungan usaha-usaha perkumpulan atas nama POKJALUH
3. Derma, wakaf, infaq, bantuan dan lain-lain penghasilan yang halal, sah dan tidak mengikat.
Pasal 14
HAK MILIK
1. Setiap harta benda yang dibeli oleh atau atas nama POKJALUH dan diusahakan atau yang diserahkan kepadanya atas namanya, maka harta benda tersebut menjadi milik POKJALUH
2. Segala perpindahan hak atau hak milik perkumpulan harus seizin seluruh Anggota dan di ketahui Pimpinan diatasnya ( Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten / Kota cq Bidang Penais,Zakat dan Wakaf / Penyelenggara Syariah )
3. Jika organisasi ini dibubarkan, segala harta benda yang dimilikinya diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama sesuai tingkatannya selaku Pembina.
BAB VII
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 15
BENDERA
Bendera POKJALUH berwarna dasar hijau, ditengah-tengah Lambang POKJALUH
Pasal 16
L A M B A N G
Lambang POKJALUH adalah lambang Kementerian Agama.
BAB VIII
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 17
P E M B U B A R A N
Organisasi ini tidak boleh dibubarkan kecuali 2/3 dari anggota menghendaki dan diputuskan dalam Musyawarah Wilayah yang sengaja diadakan untuk itu.
Pasal 18
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar hanya dapat dirubah didalam dan oleh Musyawarah Kerja.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 19
1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
2. Anggaran Dasar Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ) ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Kerja (RAKER ) di Kota Medan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA PENYULUH AGAMA ISLAM ( POKJALUH )
PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
A N G G O T A
Pasal 1
KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa adalah Penyuluh Agama Islam Fungsional PNS dan Non PNS.
2. Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap POKJALUH atau dianggap layak untuk itu.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Biasa mempunyai hak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh POKJALUH
2. Anggota Biasa mempunyai hak bicara dan suara
3. Anggota Kehormatan berhak mengajukan usul / saran.
4. Kewajiban Anggota :
a. Membayar uang iuran / kas
b. Menjunjung tinggi setiap Peraturan Anggota
c. Berpegang teguh dan mewujudkan cita-cita organisasi.
BAB II
PENGURUS
Pasal 3
KOMPOSISI PENGURUS
1. Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ) terdiri dari Penasehat, Pembina ,Ketua Umum , 2 Wakil Ketua, Sekretaris Umum, 2 Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, Wakil bendahara Bidang, dan Anggota.
2. Penasehat adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten / Kota.
3. Pembina adalah Kepala Bidang Penais, Zakat dan Wakaf dan KASI Kepenyuluhan di tingkat Provinsi / Penyelenggara Syariah ditingkat Kabupaten/Kota.
4. Masa Kepengurusan Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ) tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota 3 ( tiga ) tahun
5. Jabatan Pengurus paling lama 2 ( dua ) periode
. Jabatan Pengurus ( Ketua,Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara ) dapat diberhentikan apabila :
1. Dinilai tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. Apabila sudah tidak menjabat sebagai Penyuluh.
6. Kepengurusan Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ) dipilih dalam Rapat Kerja ( RAKER )
7. Tugas dan Kewajiban :
a. Melaksanakan hasil / keputusan Rapat Kerja ( RAKER )
c. Melaksanakan hasil / keputusan Rapat.
d. Bertanggung jawab kepada Rapat Kerja ( RAKER )
BAB III
MUSYAWARAH
Pasal 4
RAPAT KERJA
1. Rapat Kerja ( RAKER ) adalah Rapat yang diadakan untuk Memilih Pengurus
Baru sesuai masa Jabatannya dan Rapat yang diadakan untuk mengevaluasi
Program Kerja serta hal hal lain yang dianggap perlu dan mendesak
2. Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh Pengurus dan Anggota.
3. Rapat Kerja ( RAKER ) dipandang sah apabila dihadiri 1/2 + 1 dari
Pengurus POKJALUH
4. Rapat Kerja ( RAKER ) dipimpin oleh Pimpinan Rapat yang dipilih
oleh dan dari Peserta
5. Pengurus dan Anggota masing-masing mempunyai 1 (satu) suara
6. Setiap peserta Rapat Kerja ( RAKER ) mempunyai hak suara.
Pasal 5
RAPAT HARIAN
1. Rapat Harian adalah Rapat yang diadakan untuk membicarakan/membahas sesuatu yang dianggap perlu dan pada waktu yang tidak tertentu.
2. Rapat Harian dihadiri oleh Pengurus dan atau bersama Anggota.
3. Hasil Rapat Harian sah dan mengikat
4. Rapat Harian dianggap sah apabila dihadiri 1/2 + 1 dari Pengurus dan atau Anggota
4. Rapat Harian dipimpin oleh Pengurus atau yang ditunjuk untuk itu.
5. Pengurus dan Anggota masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
6. Setiap peserta Rapat Harian mempunyai hak suara.
BAB IV
LEMBAGA
Pasal 6
JENIS – JENIS LEMBAGA
1. Lembaga dalam POKJALUH disebut Bidang.
2. Bidang – bidang terdiri dari :
a. Pelatihan dan Dakwah
b. Hubungan antar Lembaga & Ormas Islam
c. Kemasjidan & Majelis Taklim
d. Pemberdayaan Ekonomi Umat
e. Kerukunan Umat Beragama
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 7
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ) hanya dapat dilakukan oleh RAPAT KERJA ( RAKER )
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus berdasarkan Musyawarah bersama dengan seluruh Anggota dan tetap mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( POKJALUH ).
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 30 September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar