Sabtu, 21 Januari 2023
URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA
URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA
Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi :
1. menyusun peta kerja kelompok sasaran;
2. merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;
3. menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;
4. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV
5. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
6. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
7. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;
8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;
9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;
10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;
11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;
12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;
13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;
14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;
15. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
16. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
17. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial;
18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise;
19. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;
20. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;
21. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
22. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
23. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
24. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
25. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
26. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
27. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;
28. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan
29. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV.
Hasil Kerja/Out put Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:
1. laporan peta kerja wilayah sasaran;
2. laporan monografi potensi wilayah sasaran;
3. dokumen materi konseling atau informasi;
4. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV;
5. dokumen rencana kerja operasional bulanan;
6. dokumen rencana kerja tahunan;
7. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
15. laporan pembentukan kelompok sasaran;
16. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
19. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;
20. laporan hasil mediasi konseling atau informasi;
21. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;
22. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
23. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;
24. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
25. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
26. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
27. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
28. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
29. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar