Sabtu, 21 Januari 2023

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi : 1. menyusun peta kerja kelompok sasaran; 2. merumuskan monografi potensi wilayah sasaran; 3. menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV; 4. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV 5. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 6. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 7. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah; 8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide; 9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer; 10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis; 11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster; 12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet; 13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio; 14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video; 15. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 16. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 17. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial; 18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise; 19. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV; 20. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV; 21. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 22. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 23. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 24. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 25. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 26. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 27. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; 28. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan 29. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV. Hasil Kerja/Out put Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi: 1. laporan peta kerja wilayah sasaran; 2. laporan monografi potensi wilayah sasaran; 3. dokumen materi konseling atau informasi; 4. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV; 5. dokumen rencana kerja operasional bulanan; 6. dokumen rencana kerja tahunan; 7. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer; 10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis; 11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio; 14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video; 15. laporan pembentukan kelompok sasaran; 16. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial; 18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi; 19. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan; 20. laporan hasil mediasi konseling atau informasi; 21. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi; 22. laporan hasil pemantauan dan evaluasi; 23. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral; 24. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral; 25. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral; 26. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral; 27. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; 28. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan 29. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar