Selasa, 24 Januari 2023

Pelaksanaan Muswil III Pokjaluh Sumut






Pelaksanaan Muswil III Pokjaluh Sumut di Hotel Pelangi Parapat 19-20 November 2022 berlangsung sukses. Terpilih Ketua Pokjaluh Sumut Periode 2022 – 2025, H. Marasakti Bangunan, MA, Sekretaris Hasanuddin Parinduri.

Pembukaan Muswil III hadir Kakanwil Kemenagsu diwakili oleh Kabid Penais H. Abdullah Azhim , M.Pd, Kasi Kepenyuluhan Hj. Erni Sukmawati Harahap M.Pd. Penyuluh Kab/Kota Kemenag Se Provinsi Sumatera Utara.
H. Marasakti Bangunan, MA mengimbau agar seluruh Penyuluh se Provinsi Sumatera Utara dapat bersatu dan bergerak dalam mengemban tugas penyuluh sebagai ujung tombak kementerian Agama, dengan moto penyuluh bersama kita bisa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf  H. Abdul Azhim.MA mengatakan Penyuluh Agama Islam adalah garda terdepan Kementerian Agama di tengah-tengah masyarakat yg membantu pemerintah menyampaikan pesan pesan keislaman, Kebaikan dan menjaga kerukunan di tengah-tengah masyarakat.

“Sebagai garda terdepan dalam mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Penyuluh Agama Islam patutnya menyampaikan pesan keislaman dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap Pokjaluh bisa melaksanakan tugas pendampingan terhadap penyuluh honorer khususnya dalam menyiapkan laporan bulanan, sehingga penyuluh semangkin kedepannya semangkin berintekritas.
“Selanjutnya saya minta kita semua menyatukan hati perbuatan dalam meredam permasalahan agama di kabupaten/Kota kita masing-masing,” lanjutnya.

Kabid Penaiszawa mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja Pokjaluh selama ini semoga siapaun nantinya yang akan terpilih menjadi ketua pokjaluh pada acara Muswil ini akan terus berkerja secara maksimal dan lebih baik lagi.(m22)

Sabtu, 21 Januari 2023

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI UTAMA Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi : 1. menyusun peta kerja kelompok sasaran; 2. merumuskan monografi potensi wilayah sasaran; 3. menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV; 4. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV 5. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 6. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 7. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah; 8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide; 9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer; 10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis; 11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster; 12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet; 13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio; 14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video; 15. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 16. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 17. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial; 18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise; 19. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV; 20. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV; 21. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 22. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV; 23. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 24. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 25. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 26. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 27. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; 28. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan 29. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV. Hasil Kerja/Out put Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi: 1. laporan peta kerja wilayah sasaran; 2. laporan monografi potensi wilayah sasaran; 3. dokumen materi konseling atau informasi; 4. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV; 5. dokumen rencana kerja operasional bulanan; 6. dokumen rencana kerja tahunan; 7. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer; 10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis; 11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio; 14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video; 15. laporan pembentukan kelompok sasaran; 16. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial; 18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi; 19. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan; 20. laporan hasil mediasi konseling atau informasi; 21. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi; 22. laporan hasil pemantauan dan evaluasi; 23. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral; 24. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral; 25. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral; 26. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral; 27. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; 28. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan 29. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan.

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MADYA

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MADYA Uraian Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi: 1. mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual, isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran; 2. menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran; 3. melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran; 4. menyusun materi konseling atau informasi Kategori III; 5. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III; 6. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 7. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah; 9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide; 10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer; 11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis; 12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster; 13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet; 14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio; 15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video; 16. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 17. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial; 19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi; 20. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III; 21. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III; 22. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III; 24. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi; 25. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi; 26. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi; 27. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi; 28. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; 29. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan 30. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan Hasil Kerja/Out Put Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi: 1. dokumen data kondisi faktual wilayah sasaran; 2. dokumen rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran; 3. dokumen peta kebutuhan kelompok sasaran 4. dokumen materi konseling atau informasi Kategori III; 5. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori III; 6. dokumen rencana kerja operasional bulanan; 7. dokumen rencana kerja tahunan; 8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer; 11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis; 12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio; 15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video; 16. laporan pembentukan kelompok sasaran; 17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial; 19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi; 20. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan; 21. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan; 22. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi; 23. laporan hasil pemantauan dan evaluasi; 24. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral; 25. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral; 26. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral; 27. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral; 28. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; 29. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan 30. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan; dan

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MUDA

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI MUDA Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi: 1. menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 2. melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi; 3. mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran; 4. menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 5. menyusun materi konseling atau informasi Kategori II; 6. melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II; 7. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 8. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah; 10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide; 11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer; 12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis; 13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster; 14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet; 15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio; 16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video; 17. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 18. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial; 20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi; 21. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II; 22. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II; 23. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 24. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 25. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota; 26. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota; 27. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota; 28. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota; 29. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; 30. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan 31. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; HASIL KERJA/out put Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi 1. dokumen rencana kerja; 2. dokumen rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi; 3. laporan hasil identifikasi situasi faktual wilayah sasaran; 4. dokumen tanggapan hasil pemaparan tentang pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 5. dokumen materi konseling atau informasi Kategori II; 6. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II; 7. dokumen rencana kerja operasional bulanan; 8. dokumen rencana kerja tahunan; 9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer; 12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk infografis; 13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk poster; 14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhandalam bentuk booklet; 15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio; 16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video; 17. laporan pembentukan kelompok sasaran; 18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial; 20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi; 21. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan; 22. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan; 23. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi; 24. laporan hasil pemantauan dan evaluasi; 25. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral; 26. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral; 27. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral; 28. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral; 29. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; 30. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan 31. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA

URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi: 1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran; 4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran; 5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran; 6. menyusun materi konseling atau informasi Kategori I; 7. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I; 8. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 9. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah; 11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide; 12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer; 13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis; 14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster; 15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet; 16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio; 17. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video; 18. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 19. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial; 21. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi; 22. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I; 23. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I; 24. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 25. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 26. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan; 27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan; 28. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan; 29. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan; 30. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; 31. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan 32. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; HASIL KERJANYA Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi: 1. dokumen bahan rencana kerja; 2. instrumen pendataan atau inventarisasi data; 3. dokumen data umum potensi wilayah sasaran; 4. dokumen data kelompok sasaran; 5. dokumen ekspose hasil pendataan; 6. dokumen materi konseling atau informasi Kategori I; 7. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori I; 8. dokumen rencana kerja operasional bulanan; 9. dokumen rencana kerja tahunan; 10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer; 13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis; 14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio; 17. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video; 18. laporan pembentukan kelompok sasaran; 19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial; 21. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi; 22. laporan hasil pendampingan masalah agama dan pembangunan; 23. laporan hasil mediasi masalah agama dan pembangunan; 24. instrumen pemantauan dan evaluasi; 25. laporan hasil pemantauan dan evaluasi; 26. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral 27. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral; 28. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral; 29. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral; 30. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; 31. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan 32. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;

Rabu, 14 September 2022

Persiapan MUSWIL III Pokjaluh SUMUT

 Persiapan MUSWIL III Pokjaluh SUMUT

Rabu, 14 September 2022, di Miyana Hotel Medan KSB Pokjaluh Sumut dan Beberapa Pengurus Lainnya membahas tentang rencana MUSWIL III Pokjaluh Sumut di Deli Serdang 






Jumat, 02 Februari 2018

Studi Pengembangan Kepenyuluhan Pokjaluh Sumut Ke DIY

Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Fungsional (Pokjaluh) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, beserta Ketua Pokjaluh Kab/Kota Se Sumut, pada  tanggal 10 S. D.  14 Januari 2018, melakukan Studi Pengembangan Kepenyuluhan Ke Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta, Rombongan dari Sumut yg di Ketuai oleh Drs. H. Koima Siregar, MM,  selaku kasi Penyuluhan Kanwil Kemenag Sumut di terima oleh Kabid Penais, Zakat dan Wakaf Kanwil DIY,  Kasi Penyuluh Kanwil DIY dan segenap Pengurus Pokjaluh Kemenag DIY,  H. Jakfar Arifin,  MA. Pertemuan dilaksanakan di Aula III Kanwil DIY.
Dalam sambutannya Koima menyampaikan bahwa tujuan utama dari studi pengembangan ini adalah untuk menambah wawasan dan Pengetahuan Pengurus Pokjaluh Sumut dan Pokjaluh Kab/Kota se Sumut dalam bidang kepenyuluhan, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) DIY kami nilai memiliki kerasi dan inovasi dalam bidang kepenyuluhan, terbukti pada Even Pemilihan Penyuluh Teladan Nasional tahun 2017 di Jakarta,  Pokjaluh DIY diundang langsung Menteri Agama RI,  untuk melounching Mars Penyuluh hasil kreasi PAIF  DIY,  jelas Koima.
Kabid Penais Kanwil DIY,  mengaku gembira atas kunjungan ini karena telah menjadi rujukan teman teman PAIF Sumut,  semoga tidak mengecewakan, sebenarnya yang kami lakukan ini tidaklah istimewa atau sesuatu yang luar biasa, melainkan sebuah kerjasama para PAIF DIY untuk mewujudkan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan hamba Allah yang memiliki kewajiban untuk mendakwahkannya. Selanjutnya kabid menambah kan bahwa para PAIF dalam melakukan tugas saling melengkapi dan bekerjasama.
Dalam studi pengembangan kepenyuluhan ini Pokjaluh Sumut dan rombongan melakukan kunjungan lapangan ke Yayasan Madania yang bergerak di bidang sosial binaan salah seorang penyuluh agama islam
Dalam kesempatan tersebut Pokjaluh Sumut berkesempatan mengunjungi Masjid Percontohan Nasional Masjid Jogokariyan Yogyakarta, rombongan diterima Nazir Masjid Jogokariyan Bapak Muhammad Jajir, banyak hal yang perlu di contoh dari pengelolaan masjid ini ungkap seluruh rombongan.


Kamis, 09 November 2017

HADIS-HADIS SALING MENGHORMATI DALAM KOMUNIKASI

HADIS-HADIS SALING MENGHORMATI DALAM KOMUNIKASI
Saling menghormati terdiri dari dua  kata yaitu kata saling dan kata menghormati, kata saling  adalah kata untuk menerangkan perbuatan yang berbalas-balasan. Menghormati terambil dari kata hormat yang berarti menaruh hormat kepada, menghargai, menjunjung tinggi, mengakui dan mentaati[1]. Jadi saling menghormati dalam komunikasi adalah adanya saling menghargai, saling menjunjung tinggi dan saling saling menaati aturan dalam berbagai aspek komunikasi yang dilakukan manusia.
Manusia dalam kehidupannya selalu berkomunikasi, tata cara dalam berkomunikasi atau etika dalam berkomunikasi merupakan hal yang harus diperhatikan untuk menjalin hubungan yang harmonis baik antar pribadi maupun dalam sebuah organisasi.
Etika  komunikasi itu menggambarkan bagaimana tutur bahasa yang sopan, nada bicara yang lembut dan bahkan mimik wajah yang ramah ditunjukan kepada lawan bicara. [2] Maka berikut ini penulis mencoba menelusuri hadis-hadis terkait dengan saling menghormati dalam berkomunikasi.

a)      Tidak memotong pembicaraan
Jika mengkritik gunakan bahasa yang lugas dan santun, jangan sampai memotong pembicaraan yang sedang berlangsung, seorang arab Badui pernah bertanya kepada rasul tentang hari kiamat, tetapi saat itu rasul sedang berbicara dalam sebuah majelis. Pertanyaan dan sanggahan arab Badui itu baru direspon nabi setelah selesai pembicaraan.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ قَالَ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ ح و حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ مَتَى السَّاعَةُ فَمَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَا قَالَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ لَمْ يَسْمَعْ حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيثَهُ قَالَ أَيْنَ أُرَاهُ السَّائِلُ عَنْ السَّاعَةِ قَالَ هَا أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
BUKHARI - 57) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan berkata, telah menceritakan kepada kami Fulaih. Dan telah diriwayatkan pula hadits serupa dari jalan lain, yaitu Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Al Mundzir berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fulaih berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku berkata, telah menceritakan kepadaku Hilal bin Ali dari Atho' bin Yasar dari Abu Hurairah berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada dalam suatu majelis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya: "Kapan datangnya hari kiamat?" Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata; "beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, " dan ada pula sebagian yang mengatakan; "bahwa beliau tidak mendengar perkataannya." Hingga akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata: "Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi?" Orang itu berkata: "saya wahai Rasulullah!". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat". Orang itu bertanya: "Bagaimana hilangnya amanat itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab :"Jika urusan  diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terja dinya  kiamat” [3]
Menurut Ibnu Hajar al 'Asqalani sanad pada jalur satu Fulaih bin Sulaiman bin Abi Al Mughirah memiliki banyak salah.[4] Dan pada jalur kedua terdapat sanad Fulaih bin Sulaiman bin Abi Al Mughirah dan Muhammad bin Fulaih bin Sulaiman yang dinilai sebagai orang yang memiliki kekurangan dalam hafalan. hadis penguat terhadap hadis bukhari nomor 57, terdapat 1 hadis yang diriwayatkan Bukhari Nomor  6015.
Di dalam Hadits ini Rasul mencontohkan etika dan adab menjawab pertanyaan ketika proses pembelajaran dan pembahasan yang berbeda (diluar tema Pembahasan). Orang badui bertanya kepada Rasul kapan kiamat, sedang Rasul mengajarkan lain kepada para sahabatnya (Pembahasan yang lain). Maka Nabi tidak memotong pelajarannya tetapi melanjutkan dan menyelesaikan sampai selesai pelajarannya[5].
b)      Membicarakan kebaikan
حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
(BUKHARI - 5994) : Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia berkata baik atau diam, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya, dan barang siapa beriaman kepada Allah dan hari Akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya." [6]
            Hadis ini termasuk jawami’ al kalim[7]  karena perkataan itu kalau tidak baik pasti jelek, atau bermuara kepada salah satunya, yang termasuk perkataan yang baik, segala perkataan yang dianjurkan dalam syariat baik yang wajib atau pun yang sunnah, sehingga perkataan jenis ini dengan segala bentuknya diperbolehkan. Begitu pula semua perkataan yang mengarah kepada sesuatu yang buruk, seseorang diperintahkan untuk diam.[8] Jika belum jelas atau atau bersifat mubah dianjurkan untuk ditinggalkan dan disunnahkan menahan diri untuk mengatakannnya.[9]
c)      Tidak tergesa dan mendahulukan yang lebih tua.
Dalam suatu pembicaraan Nabi pernah mengungkap atau melempar pertanyaan  “Sesungguhnya diantara pohon ada suatu pohon yang tidak jatuh daunnya. Dan itu adalah perumpamaan bagi seorang muslim,  pohon apakah itu".  

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَإِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ فَحَدِّثُونِي مَا هِيَ فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ فَاسْتَحْيَيْتُ ثُمَّ قَالُوا حَدِّثْنَا مَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هِيَ النَّخْلَةُ
(BUKHARI - 59) : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara pohon ada suatu pohon yang tidak jatuh daunnya. Dan itu adalah perumpamaan bagi seorang muslim". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Katakanlah kepadaku, pohon apakah itu?" Maka para sahabat beranggapan bahwa yang dimaksud adalah pohon yang berada di lembah. Abdullah berkata: "Aku berpikir dalam hati pohon itu adalah pohon kurma, tapi aku malu mengungkapkannya. Kemudian para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, pohon apakah itu?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Pohon kurma".[10]
            Jalur sanad hadis ini satu yaitu Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin  ufail- "Abdullah bin Dinar, maula Ibnu 'Umar"- Isma'il bin Ja'far bin Abi Katsir, Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah, skema muttasil dan marfu’.  Hadis penguat yaitu hadis Bukhari nomor 60, 70, 128, 5028  Hadis Muslim Nomor 5027,  Hadis At Tirmidzi 2793, Hadis Ahmad nomor 4371, 4627, 5023, 6179 Hadis Darimi 284.[11]
d)     Jangan banyak bicara
Akan sulit bagi seseorang untuk mengontrol perkataannya bila terlau banyak bicara (bicara berlebihan) karena tidak menutup kemungkinan terselip kebohongan, menggunjing orang, mencaci dan menghina. Maka ketika berkomunikasi dengan seseorang cukuplah yang penting dan seperlunya. Dalam hadis ini disebutkan banyak bicara dapat mengeraskan hati.
.
حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي ثَلْجٍ الْبَغْدَادِيُّ صَاحِبُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَاطِبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُكْثِرُوا الْكَلَامَ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ فَإِنَّ كَثْرَةَ الْكَلَامِ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ قَسْوَةٌ لِلْقَلْبِ وَإِنَّ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْ اللَّهِ الْقَلْبُ الْقَاسِي حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي النَّضْرِ حَدَّثَنِي أَبُو النَّضْرِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَاطِبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ بِمَعْنَاهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَاطِبٍ
(TIRMIDZI - 2335) : Telah menceritakan kepada kami Abu 'Abdillah Muhammad bin Abu Tsalj Al Baghdadi sahabat Ahmad bin Hambal, telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Hafsh telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin 'Abdillah bin Hatib dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Janganlah kalian banyak bicara tanpa berdzikir kepada Allah, karena banyak bicara tanpa berdzikir kepada Allah membuat hati menjadi keras, dan orang yang paling jauh dari Allah adalah orang yang berhati keras." Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu An Nadlar telah menceritakan kepada kami Abu An Nadlar dari Ibrahim bin Abdullah bin Hatib dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dengan hadits yang semakna. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ibrahim bin Abdullah bin Hatib.[12]




e)      Pemilihan Kata/kalimat
Jika melakukan komunikasi hendaknya memilih kata-kata yang baik dan tepat untuk diucapkan. Setiap ucapan yang diucapkan tidak akan pernah kembali, pikirkan sebelum mengungkapkannya.  Kata-kata yang santun sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan lebih dicintai oleh Allah SWT.

َدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِيهِ عَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ قَالَ مَرَّ بِهِ رَجُلٌ لَهُ شَرَفٌ فَقَالَ لَهُ عَلْقَمَةُ إِنَّ لَكَ رَحِمًا وَإِنَّ لَكَ حَقًّا وَإِنِّي رَأَيْتُكَ تَدْخُلُ عَلَى هَؤُلَاءِ الْأُمَرَاءِ وَتَتَكَلَّمُ عِنْدَهُمْ بِمَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَتَكَلَّمَ بِهِ وَإِنِّي سَمِعْتُ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سُخْطِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ بِهَا سُخْطَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ قَالَ عَلْقَمَةُ فَانْظُرْ وَيْحَكَ مَاذَا تَقُولُ وَمَاذَا تَكَلَّمُ بِهِ فَرُبَّ كَلَامٍ قَدْ مَنَعَنِي أَنْ أَتَكَلَّمَ بِهِ مَا سَمِعْتُ مِنْ بِلَالِ بْنِ الْحَارِثِ
(IBNU MAJAH - 3959) : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amru telah menceritakan kepadaku Ayahku dari ayahnya 'Alqamah bin Waqash dia berkata, "Seorang laki-laki bangsawan melintas di hadapannya, lalu 'Alqamah berkata kepadanya, 'Sesungguhnya kamu memiliki hubungan silaturrahim dan hak, dan sungguh aku melihatmu mendatangi para pejabat lalu kamu berbicara dengan apa yang telah Allah kehendaki dari pembicaraanmu. Sungguh, aku telah mendengar Bilal bin Al Harits Al Muzani -seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam- berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh salah seorang dari kalian akan mengatakan suatu ucapan yang diridlai oleh dan ia tidak mengira akan balasannya, lalu Allah 'azza wajalla mencatatnya dalam keridlaan-Nya sampai Hari Kiamat. Dan sungguh, salah seorang dari kalian akan mengucapkan suatu perkataan yang dimurkai oleh Allah dan ia tidak mengira akan akibatnya, lalu Allah mencatat dalam kemurkaan-Nya hari ketika bertemu dengan-Nya" Bilal bin Al Harits Al Muzni berkata, "'Alqamah berkata, 'Berapa banyak perkataan yang saya tahan karena hadits Bilal bin Al Harits tersebut'." [14]
Jalur sanad hadis 1 yaitu Bilal bin Al HaritsAlqamah bin Waqash bin Mihshan, Amru bin 'Alqamah bin Waqash Muhammad bin 'Amru bin 'Alqamah bin Waqash Muhammad bin Bisyir bin Al Furafashah, Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman, menurut Ahmad bin Hambal Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman adalah shaduq tetapi Abu Hatim mentsiqahkannya. skema muttasil, kedudukan marfu’.[15]


[1] https://kbbi.web.id/saling,hormat, (download  tanggal 25 Oktober 2017,  pukul 18.09 Wib)
[2] Muhammad,Mufid,  Etika dan Filsafat Komunikasi.(Jakarta : Kencana, 2009) h. 185-186
[3] Muhammad Ibn Isma’il ibn Ibrahim al Mughirah ibn Bardizbah al Ju’fi al Bukhari, Shahih Bukhari … h.103
[4] www.kutubun.ga/bukhari/57 Siapa yang bertanya tentang ilmu sedang dia terus menyampaikan pertanyaaan (download tanggal 25 Oktober 2017 pukul 14.46 Wib)
[5] Al Asqalani, ibn Hajar, Fathu al Bari fi Syarh Shahihil Bukhari …. h. 16-17
[6] Muhammad Ibn Isma’il ibn Ibrahim al Mughirah ibn Bardizbah al Ju’fi al Bukhari, Shahih Bukhari … h.116
[7] Perkataan ringkas tapi mengandung makna yang luas
[8] Al Asqalani, ibn Hajar, Fathu al Bari .. h. 12/60
[9] Muslim ibn Anas al Hajjaj al Naisaburi, Shahih Muslim …   h. 209 .
[10] Muhammad Ibn Isma’il ibn Ibrahim al Mughirah ibn Bardizbah al Ju’fi al Bukhari, Shahih Bukhari … 107
[11] www.kutubun.ga/bukhari/59 ucapan ahli hadis (download tanggal 25 Oktober 2017 pukul 19.47 Wib)
[12] Muhammad bin Isa bin Saurah al Tirmizi, Sunan al-Tirmizi … h.433
[13] www.kutubun.ga/tirmidzi/2335 lain-lain (download tanggal 25 Oktober 2017 pukul 17.03 Wib)
[14] Ibnu Majah, Sunan ibnu Majah ... 465
[15] www.kutubun.ga/ibnu majah/3959, menjaga lisan saat terjadi fitnah, (download tanggal 25 Oktober 2017 pukul 20.00 Wib)